Kompas TV nasional berita kompas tv

Panduan Lengkap Takbir Lebaran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 02:29 WIB
panduan-lengkap-takbir-lebaran-dan-salat-idul-fitri-saat-pandemi-covid-19-menurut-fatwa-mui
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: mui.or.id)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan pelaksanaan takbir (takbiran) lebaran dan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19. 

Salat Idul Fitri (I`ed) dapat dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri (munfarid).

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh mengatakan, fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT. 

"Tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Asrorun Ni`am Sholeh kepada awak media, Rabu (13/5/2020) malam, di Jakarta.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (13/5/2020) malam.

Sidang itu digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni`am Sholeh. 

“Fatwa ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi,” tuturnya.  

Di dalam Fatwa tersebut, lanjut Asrorun Ni`am, terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan takbiran lebaran sebelum, saat, dan pasca salat Idul Fitri.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19, Berikut Isi Lengkapnya

Takbiran lebaran tidak harus dilakukan dengan cara berkumpul di masjid.

Fatwa ini juga menyebutkan bahwa salat Idul Fitri bisa digelar secara berjamaah di tanah lapang atau masjid apabila suatu daerah yang bersangkutan tidak ada kasus Covid-19, atau angka penularan sudah dinyatakan menurun oleh ahli. 

Namun demikian, bila masyarakat berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, maka salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Secara lengkap, berikut bunyi Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19:

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x