Kompas TV nasional berita kompas tv

WFH ASN Tiga Kali Diperpanjang, Tjahjo Kumolo: akan Dievaluasi Sesuai Kebutuhan

Kompas.tv - 12 Mei 2020, 17:10 WIB
wfh-asn-tiga-kali-diperpanjang-tjahjo-kumolo-akan-dievaluasi-sesuai-kebutuhan
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang WFH ASN hingga 29 Mei 2020 mendatang. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merevisi kembali sistem kerja ASN selama penanganan wabah Covid-19 atau virus corona. 

Work From Home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) sedianya akan berakhir besok, Rabu (13/5).

Kini Tjahjo Kumolo memperpanjang untuk ketiga kali masa kerja WFH bagi ASN hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga: Kabar Terbaru, WFH ASN Diperpanjang Sampai Akhir Mei

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 yang diumumkan Selasa (12/5/2020).

SE Nomor 54 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Ketiga atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Masa pelakasanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau WFH diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," kata Tjahjo mengutip SE tersebut.

Tjahjo melanjutkan, WFH bagi para ASN dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Atau (berdasarkan) tempat tinggal ASN itu ditempatkan dan ditugaskan pada instansi pemerintah," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Kemenpan RB telah memperpanjang pelaksanaan kerja dari rumah untuk ASN.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Surat tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu.

Perpanjangan masa kerja di rumah ini merupakan yang kedua yang diterbitkan Kemenpan RB.

Baca Juga: Profesor UB Sebut WFH Kurangi Potensi Bencana Alam, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, berdasarkan SE Menpan RB 19/2020, ditetapkan bahwa masa kerja di rumah bagi ASN dilaksanakan sejak 14 sampai 31 Maret 2020.

Berdasarkan SE 34/2020, masa WFH diperpanjang hingga 21 April 2020.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x