Kompas TV nasional berita kompas tv

Bus Berstiker dari Terminal Pulo Gebang Boleh Melintas

Kompas.tv - 10 Mei 2020, 16:11 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 9 Mei 2020, Terminal Pulo Gebang tak lagi tampak seperti terminal mati.

Bus-bus antar kota antar provinsi mulai berlalu lalang.

Sesuai keputusan pemerintah yang membuka lagi operasional angkutan umum, terminal terpadu ini kembali membuka layanan untuk penumpang.

Baca Juga: Bus Antar Kota Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya!

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono bersama Kementerian Perhubungan dan Dishub DKI Jakarta pun meninjau Terminal Pulo Gebang sebelum beroperasi.

Di DKI Jakarta, operasional bus antar kota antar provinsi hanya akan dilayani lewat Terminal Pulo Gebang dengan persyaratan jalan dan penumpang yang ketat.

Setiap penumpang yang akan berangkat harus memenuhi persyaratan sesuai surat edaran gugus tugas percepatan penganganan Covid-19 karena pemerintah dengan tegas melarang mudik.

“Untuk Jakarta yang dibuka itu hanya Terminal Pulo Gebang, untuk terminal lain tidak dilakukan layanan antar kota antar provinsi oleh sebab itu masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar sesuai dengan kebutuhan pengecualian PSBB ini harus berangkat dari Terminal Pulo Gebang,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: Lion Air Kembali Beroperasi Hari Ini Setelah Sempat Ditutup karena Corona

Penumpang yang akan berangkat harus memastikan kelengkapan dokumen seperti surat tugas dari institusi dan surat hasil negatif dari tes Covid-19.

Tak hanya penumpang, sopir juga harus dipastikan sehat.

Seluruh keaslian dokumen akan diverifikasi dalam dua tahap sampai penumpang bisa melakukan perjalanan.

Penumpang yang akan berangkat harus memastikan kelengkapan dokumen seperti surat tugas dari institusi dan surat hasil negatif dari tes Covid-19.

Baca Juga: Masih Nekat Mudik, Supir Travel dan Bus yang Angkut Pemudik ke Kampung Halaman Ini Ditangkap Polisi

“Jadi bus yang jalan ini adalah bus yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan, ada stikernya jelas, jadi untuk pengawasannya jadi ketemu dari lapangan kalau bus sudah ada stikernya berarti boleh jalan biarpun berapapun penumpangnya itu,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x