Kompas TV video cerita indonesia

Gugus Tugas Covid-19 Jelaskan Aturan Bepergian Selama Larangan Mudik

Kompas.tv - 6 Mei 2020, 17:15 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Sebab, beberapa waktu terakhir, gugus tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran.

Baca Juga: Transportasi Dibuka Lagi, Pejabat Negara Boleh Lakukan Perjalanan ke Daerah Asal Tidak Mudik

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang, titik," Doni menekankan saat memberikan konferensi pers di Kantor BNPB Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2020.

Meskipun pemerintah melarang keras masyarakat melakukan perjalanan mudik, tetapi ada beberapa yang dikecualikan, yaitu mereka yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini? Antara lain ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO, yang semuanya berhubungan dengan penanganan COVID-19," kata Doni.

Baca Juga: Menhub: Transportasi Operasi Kembali Mulai 7 Mei, Tapi Mudik Tetap Dilarang

Pihak lain yang diizinkan bepergian adalah mereka yang mengalami musibah dan kemalangan. "Seperti meninggal dan ada yang sakit keras. Demikian juga repatriasi PMI, WNI pelajar, mahasiswa yang kembali ke tanah air," katanya.

Mereka yang diperbolehkan bepergian harus mengantongi surat izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.

"Kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan COVID dan tidak ada instansi, sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," kata Doni.

Mereka yang diperbolehkan bepergian juga harus dilengkapi surat keterangan sehat ketika pergi dan kembali.

Surat keterangan sehat didapatkan dari rumah sakit, dokter, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk PCR test dan rapid test.

Baca Juga: Nekat Mudik? Mulai 7 Mei Denda 100 Juta Rupiah!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x