Kompas TV nasional berita kompas tv

Transportasi Dibuka Lagi, Menhub: Pejabat Negara Boleh ke Daerah Tapi Tidak Bawa Anggota Keluarga

Kompas.tv - 6 Mei 2020, 15:14 WIB
transportasi-dibuka-lagi-menhub-pejabat-negara-boleh-ke-daerah-tapi-tidak-bawa-anggota-keluarga
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi (Sumber: Kompas TV / Alfa / Ian)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam rapat kerja antara Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara virtual, Rabu (6/5/2020) ada yang bertanya.

Yang bertanya itu tak lain adalah anggota Komisi V dari Fraksi Partai Nasdem, Tamanuri. 

Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi

Tamanuri menanyakan, apakah anggota DPR yang bepergian ke daerah bisa membawa anak dan istrinya (keluarga). 

"Kami menanggapi Menhub terkait anggota (DPR) bisa dinas ke daerah-daerah, apakah bisa membawa keluarga? Karena anggota biasanya keluarganya ikut," tanya Tamanuri dalam forum online tersebut. 

Ia menambahkan, apakah terkait itu juga perlu menunjukkan perjalanan dinas atau cukup kartu tanda anggota saja.

Beberapa pertanyaan itu langsung direspon dan dijelaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Budi Karya Sumadi menegaskan, bahwa pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara. 

Namun demikian, dalam bepergian tersebut tidak diperbolehkan membawa anggota keluarganya. 

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Masih Tunggu Aturan Resmi Terkait Dibukanya Kembali Transportasi Udara

"Enggak ada kepentingan istri saya dan anak-anak. Jadi menurut hemat saya, harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya enggak bawa keluarga, karena ini (perjalanan) adalah tugas negara," ujar Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja tersebut.

Pembahasan itu terkait dengan dibukanya kembali seluruh moda transportasi oleh pemerintah melalui Menhub yang rencananya diberlakukan mulai besok, Kamis (7/5/2020).

Sebelumnya diketahui, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak untuk keperluan mudik.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x