Kompas TV regional berita daerah

Cegah Korona Pemko Medan Wajibkan Masker, Yang Bandel KTP Ditahan

Kompas.tv - 6 Mei 2020, 07:40 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Untuk memutus mata rantai covid-19 Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai berlakukan sanksi  penarikan KTP bagi warga yang tidak memakai masker saat diluar rumah. Petugas Satpol PP sudah mulai menggelar razia besar besaran di sejumlah titik. Senin (4/5).

Razia digelar oleh tim gabungn terdiri dari Satpol PP di bantu TNI Polri ini memasuki  pasar pasar, diantaranya Pasar Sentosa Medan. Mereka menerapkan sanksi terhadap warga yang kedapatan keluar rumah tanpa mengenakan masker sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) tentang karantina kesehatan. Warga yang kedapatan tak mengenakan masker KTP nya akan disita petugas selama tiga hari.

Puluhan pengunjung pasar itu terjaring razia karena tak mengenakan masker. Mereka kemudian didata dan dibuatkan berita acara penyitaan kartu identitas. Selain melakukan penindakanpetugas juga melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar.

Kasat Pol PP Kota medan M. Sofyan mengatakan Perwal  Karantina kesehatan tersebuttelah ditanda tangai pelaksana tugas wali kota Medanakhir pekan lalu. Isinya mengatur tentang kepatuhan warga dalam upaya pencegahan covid-19. Pemko Medan telah menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar salah satunya terkait pengenaan masker.

Sementara kebijakan ini belum merata di ketahui oleh warga Medanhingga kini masih banyak warga yang tak tahu mengenai aturan tersebut.  Warga tidak tahu adanya sanksi bagi yang tidak mengenakan masker.

Razia aparat gabungan ini masih akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan, selain pasarpetugas juga menyasar sejumlah tempat keramaiantermasuk di jalanan.

#MEDAN #WAJIB #MASKER



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x