Kompas TV nasional berita kompas tv

Pemerintah Tak Beri Subsidi Listrik ke Pelanggan 1.300 VA, Apa Alasannya?

Kompas.tv - 5 Mei 2020, 05:15 WIB
pemerintah-tak-beri-subsidi-listrik-ke-pelanggan-1-300-va-apa-alasannya
Ilustrasi meteran listrik. (Sumber: (Pixaby))
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara mengenai alasan pemerintah tak beri subsidi bagi pelanggan listrik golongan rumah tangga mampu.

Menurut Arifin, golongan mampu memiliki banyak aset seperti kulkas dan air conditioner (AC).

Baca Juga: Diskon Listrik untuk Pelanggan 1.300 VA dan 900 VA Dibuka 1 Mei, Begini Cara Daftarnya!

"Golongan tarif R-1 900 volt ampere (VA) rumah tangga mampu pada tahun 2020 tidak mendapat subsidi, termasuk golongan R-1 1.300 volt ampere. Karena golongan rumah tangga ini memiliki banyak aset-aset berupa kulkas, televisi, bahkan air conditioner (AC)," ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (4/5/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah memang sudah memutuskan untuk memberikan subsidi listrik terhadap golongan rumah tangga tidak mampu R-1 450 VA dan R-1 900 VA serta bisnis dan industri kecil dengan voltase yang sama.

Hal ini karena pemerintah mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang disebutkan sebesar 40 persen penerima subsidi listrik merupakan masyarakat miskin dari total penduduk.

Arifin menjabarkan, saat ini terdapat 38 golongan tarif tenaga listrik, terdiri dari 25 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif nonsubsidi.

Jumlah pelanggan R-1 450 VA tidak mampu sebanyak 23,9 juta jiwa, sedangkan golongan R-1 900 VA berkisar 7,3 juta jiwa.

Sementara itu, 22,7 juta pelanggan masuk dalam kategori rumah tangga mampu R-1 950 VA, dan 11,6 jutanya merupakan pelanggan listrik pemakaian R-1 1.300 VA dengan golongan yang sama sehingga total pelanggan tarif listrik di Indonesia mencapai 70,1 juta jiwa.

"Untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi Covid-1,9, pemerintah telah membuat kebijakan memberikan diskon tagihan listrik selama tiga bulan, mulai April hingga Juni. Di mana R-1 450 volt ampere mendapat diskon 100 persen dan R-1 900 volt ampere tidak mampu mendapat diskon 50 persen," paparnya.

Baca Juga: PLN Siapkan Mekanisme Listrik Gratis untuk Bisnis dan Industri Kecil

Arifin menambahkan, untuk menjaga kegiatan ekonomi para pelaku usaha atau industri kecil maka pelanggan listrik bisnis tarif kecil (B-1) 400 VA dan industri kecil (I-1) 450 VA, pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik 100 persen selama enam bulan.

"Jadi memang yang diberikan pemerintah hanya yang R-1 450 VA dan juga R-1 900 VA rumah tangga tidak mampu," katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x