Kompas TV regional berita daerah

Masjid Nurul Yaqin di Kalteng Digegerkan Benda Mirip Bom Rakitan

Kompas.tv - 2 Mei 2020, 20:47 WIB
masjid-nurul-yaqin-di-kalteng-digegerkan-benda-mirip-bom-rakitan
Mapolres Seruyan mengamankan pelaku yang meletakkan benda mirip bom rakitan di Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Kuala Pembuang, Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/5/2020). (Sumber: Dokumentasi Polres Seruyan)
Penulis : Johannes Mangihot

PALANGKARAYA, KOMPASTV - Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Pembuang Hilir, Seruyan, Kalimantan Tengah digegerkan dengan penemuan benda mirip bom rakitan.

Benda ditemukan penjaga masjid di lantai masjid, dekat pintu masuk, Jumat (1/5/2020) pada pukul 18.20 WIB. 

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro menjelaskan hasil pantauan kamera pengawas (CCTV) Masjid Nurul Yaqin, benda diduga bom rakitan tersebut diletakan seorang laki-laki muda, perawakan sedang, menggunakan kaos oblong warna cerah dan celana pendek warna gelap. 

Baca Juga: Polisi Temukan Bom di Badan Dua Teroris Penyerang Polisi di Poso

Pantauan CCTV lainnya, terlihat sebelum tiba di masjid terduga pelaku menumpang motor Tosa warna kuning dan turun dipertigaan Apotek Azmi seberang Toko Serba 35 Ribu.

Berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (5/2/2020) subuh. 

"Pelaku berhasil kami tangkap di Komplek SD Asseruyaniyah di dalam ruang kelas menjelang pagi dan langsung kami bawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2020).

Agung menambahkan setelah diperiksa oleh tim Gegana, benda mirip bom rakitan tersebut tidak memiliki peledak, pemicunya, power pemicu dan pipa berisi hanya Kabel kabel dan beterai bekas.

Baca Juga: Polisi Bagikan Ratusan Sembako Ke Marbot Masjid

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 kuhp jo Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x