Kompas TV nasional berita kompas tv

Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang

Kompas.tv - 12 April 2020, 21:11 WIB
beda-dengan-aturan-anies-kemenhub-izinkan-ojol-angkut-penumpang
Ilustrasi ojek online (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Anies Baswedan Yakin PSBB Berhasil, Jika Warga Disiplin

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca Juga: Ini Perbedaan PSBB di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut. Ketika dikonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati. Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)," ujar dia dikutip dari Kompas.com.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini. Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.

Baca Juga: [FULL] Resmi! PSBB di BODEBEK Akan Dimulai Rabu (15/4/2020)

Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x