Kompas TV nasional berita kompas tv

Asrama Haji Kemenag Sebagai Ruang Isolasi Pasien Virus Corona, Begini Aturan Penggunaannya

Kompas.tv - 5 April 2020, 17:21 WIB
asrama-haji-kemenag-sebagai-ruang-isolasi-pasien-virus-corona-begini-aturan-penggunaannya
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali (Sumber: Humas Kemenag)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengizinkan penggunaan asrama haji di seluruh Indonesia sebagai ruang isolasi Pasien Dengan Pengawasan (PDP) virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Menag bahkan secara langsung menyerahkan penggunaan gedung utama Asrama Haji Pondok Gede untuk ruang isolasi PDP yang dirawat di Rumah Sakit Haji Jakarta, 22 Maret lalu.

Baca Juga: Kepada RS Haji Jakarta, Menag Fachrul Razi Serahkan Gedung untuk Isolasi Pasien Covid-19

Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DItjen PHU) Kemenag menerbitkan edaran tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Saya telah menandatangani Surat Edaran (SE) No 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020. Surat Edaran itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam/pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19," ujar Dirjen PHU, Nizar Ali di Jakarta, Jumat (03/04).

Menurut Nizar, ada empat ketentuan dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia. 

Pertama, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemerintah Daerah setempat.

Kedua, apabila Asrama Haji Embarkasi dan/atau asrama haji antara dan/atau Asrama Haji Transit akan digunakan sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP, maka untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasinya, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. 

"Sebab, saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)," tutur Nizar.

Ketiga, untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemda agar berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing. 

"Ijin pemanfaatannya dituangkan dalam suatu Berita Acara Peminjaman (BAP) sementara dengan memasukan hak dan kewajiban para pihak," jelas Nizar.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 Non Teller Diperpanjang Hingga 21 April

Terakhir, kata Nizar, edaran itu juga memberi penekanan bahwa sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020, jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020. 

Nizar berharap, hal itu bisa dijadikan perhatian bersama, khususnya terkait program sterilisasi jelang masuknya jemaah ke asrama haji.

"Paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan jemaah, asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi," kata Nizar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x