Kompas TV regional berita daerah

9 Oknum Polisi Dituntut Setahun Bui Usai Tewaskan Anaknya, Ibu Korban: Ini Manusia, Bukan Anak Ayam

Kompas.tv - 2 April 2020, 10:27 WIB
9-oknum-polisi-dituntut-setahun-bui-usai-tewaskan-anaknya-ibu-korban-ini-manusia-bukan-anak-ayam
Proses sidang dakwaan Kasus penganiayaan Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Lombok Timur. (Sumber: (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID))
Penulis : Tito Dirhantoro

LOMBOK TIMUR, KOMPAS TV - Seorang ibu bernama Rahmah tak terima sembilan oknum anggota polisi yang menganiaya anaknya, Zaenal Abidin, hingga tewas hanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut dia, anaknya diperlakukan seperti anak ayam oleh Sembilan anggota polisi tersebut. Itu karena mereka tega menganiaya buah hatinya sampai akhirnya mengembuskan nafas terakhir.

"Masa perbuatannya seperti itu (menganiaya hingga tewas) dipenjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata Rahmah pada Rabu (1/4/2020)

Rahmah mengaku ingin sembilan anggota polisi tersebut mendapat ganjaran hukuman yang setimpal. Itu sebabnya, kata dia, JPU menuntut para terdakwa hukuman yang berat. 

Baca Juga: Berawal dari Kasus Penganiayaan, Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Senjata Api Ilegal

"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmahyang terisak sembari menyeka air matanya.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga Zaenal menyampaikan, bahwa menolak atas tuntutan satu tahun penjara. Berikut bunyi penggalan surat pernyataan tersebut.

“Menyatakan menolak atas tuntutan satu tahun penjara ke pada 9 Polisi. Rendah tuntutan tersebut mengakibatkan, hati nurani kami se- keluarga semakin tersakiti,” tulis surat tersebut.

“Kami mohon agar 9 terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang menewaskan keluarga kami almarhum Zaenal.”

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Zaenal, Yan Mangandar, menyayangkan atas dakwaaan JPU yang menuntut hanya 1 tahun penjara kepada sembilan anggota polisi itu.

Baca Juga: Sidang Daring Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan

Yan menilai, tuntutan JPU kepada oknum anggota Korps Bhayangkara itu tidak sesuai fakta persidangan, dan masing-masing terdakwa mendapatkan peran yang berbeda-beda.

"Ini sangat tidak sesuai fakta persidangan yang mana perbuatan masing-masing terdakwa berbeda-beda kepada korban," kata Yan.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap Zaenal Abidin terjadi pada tahun lalu atau 2019. Berawal ketika korban Zaenal terjaring razia kendaraan bermotor oleh polisi.

Zaenal yang diberhentikan untuk diperiksa mengenai surat-surat kelengkapan terlibat adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur hingga akhirnya tewas.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x