Kompas TV nasional berita kompas tv

Jubir Presiden: Jokowi Perkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona

Kompas.tv - 23 Maret 2020, 16:56 WIB
jubir-presiden-jokowi-perkuat-gugus-tugas-percepatan-penanganan-virus-corona
Presiden Jokowi Menyampaikan Rilis Pers Terkait Pencegahan Virus Corona (Sumber: KompasTV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperkuat gugus tugas percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Insentif Untuk Dokter Hingga Tenaga Medis, Maksimal 15 juta

Menurut Fadjroel, penguatan dilakukan melalui pengembangan sistem organisasi responsif, modal finansial dan reaksi cepat (early response).

Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 itu adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab permasalahan sesuai perkembangan situasi.

Adapun modal finansial sangat berkaitan dengan pengadaan penunjang penanganan kesehatan dan ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

Sedangkan reaksi cepat merupakan mekanisme dari organisasi yang dibuat seefektif dan seefisien mungkin. 

Pertama, lanjut Fadjroel, berkaitan dengan pengembangan sistem organisasi responsif, Keppres No. 9 Tahun 2020 melakukan penambahan elemen gugus tugas Covid-19.

Yakni adanya struktur baru "Anggota Pengarah" dan struktur anggota pengarah terdiri dari 27 elemen dari 19 Menteri dan unsur-unsur kelembangaan seperti Kepala BIN, Kepala BPOM, KSP, Para Gubernur, dll. 

Selain itu, kata Fadjroel, struktur yang sudah ada, yaitu anggota pelaksana, bertambah secara keanggotaan, sebelumnya 12 kementerian namun sekarang meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya.

Kedua, penguatan modal finansial dalam respon covid 19 melalui mekanisme anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah dijabarkan lebih terperinci dan detail.

Hal itu mencakup refocusing anggaran kementerian dan lembaga untuk penanganan wabah Covid-19.

Anggaran akan menunjang kebutuhan dalam penanganan Covid-19 dan upaya mempertahankan daya tahan sosial ekonomi masyarakat melalui program-program bantuan sosial.

Ketiga, Fajdroel menambahkan, penguatan mekanisme reaksi cepat melalui percepatan impor barang, terutama alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. 

Mekanisme ini melalui pimpinan kementerian  dapat memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

Baca Juga: Jokowi: 180 Negara Berebut APD, Masker, Hingga Hand Sanitizer

Selanjutnya Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat lain yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor yang dapat disampaikan secara online, terutama menyangkut alat-alat kesehatan. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kini memiliki tiga unsur penting yang dibutuhkan dalam penanganan bencana, yaitu sistem organisasi responsif, modal finansial dan mekanisme reaksi cepat (early response) tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x