Kompas TV bisnis kebijakan

Antisipasi Fluktuasi, OJK Keluarkan Aturan Baru Perdagangan

Kompas.tv - 13 Maret 2020, 13:16 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - 30 menit sebelum penutupan perdagangan kemarin, bursa menghentikan sementara perdagangan alias trading halt setelah IHSG turun 5 persen.

Bagaimana langkah lebih lanjut dari otoritas untuk menjaga pasar saham dari tekanan yang begitu dalam?

BEI melakukan trading halt, untuk mengurangi kepanikan pasar.

IHSG sejauh ini melemah, pergerakannya menurun, adapun rebound yang ada tidak signifikan.

Maka dari itu, OJK mengeluarkan aturan baru, yang pertama mengizinkan emiten untuk melakukan buy back, tanpa adanya RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Aturan yang kedua, pembekuan sementara perdagangan jika IHSG melemah capai 5 persen.

Yang terakhir, OJK mengubah batas auto rejection bawah yg tadinya 10% jadi 7%.

Harga acuan saham yang ada di angka 50 rupiah hingga 200 rupiah, batas auto rejection atas capai 35%.

Harga acuan 200 rupiah sampai 5.000 rupiah, batas atas hingga 25%.

Harga acuan lebih dari 5.000 rupiah, batas atasnya hingga 20%.

Kondisi pelemahan pasar modal ini bukan terjadi di Indonesia saja, tapi dialami bursa dunia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x