Kompas TV nasional sapa indonesia

Pesan Untuk Penimbun Masker : Mau Untung atau Dihukum?

Kompas.tv - 5 Maret 2020, 13:52 WIB

KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengamankan sekitar 600.000 lembar masker illegal dalam penggerebekan sebuah gudang di Kawasan Neglasari, Tangerang Banten. 

Ratusan ribu lembar masker ini, terdiri dari beberapa merek dan tidak memiliki izin edar. 

Polisi menyebut 2 orang yang telah dikantongi identitasnya sebagai sang pemilik. 

Pengelola pergudangan membantah terlibat praktik perdagangan masker ilegal, dan mengklaim hanya melayani jasa pengiriman barang.Perburuan terhadap

Penimbun masker dan cairan pencuci tangan, juga dilakukan oleh Polda Kepulauan Riau. 

Dalam penggerebekan sebuah gudang di Batam, polisi menemukan 60.000 lembar masker beragam jenis dan merek serta 1800 cairan pencuci tangan.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, Polisi telah menetapkan dua penimbun masker sebagai tersangka. Kedua tersangka ditangkap di salah satu hotel di makassar, selasa lalu, ketika hendak mengirim ratusan kotak masker ke Selandia Baru.

Kelangkaan dan mahalnya harga masker serta cairan pencuci tangan di pasaran, diduga keras akibat permainan harga oleh para penimbun.

Untuk mengontrol ketersediaan kedua barang yang penting untuk menangkal ancaman virus corona ini, Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak di Pasar Obat Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, pada hari Rabu. 

Selama sidak, ditemukan harga masker yang tidak wajar. 

Pedagang dan distributor yang memanfaatkan keresahan akibat virus corona terancam tindakan tegas oleh petugas.
 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x