Kompas TV nasional sapa indonesia siang

Investasi Sapi Perah Bodong

Kompas.tv - 26 Februari 2020, 15:46 WIB
Penulis : Merlion Gusti

PONOROGO, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong, penggemukan sapi perah.

Namun melalui kuasa hukumnya, salah satu tersangka menyebut bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan oleh Ibrahim, tersangka lain yang menjadi otak penipuan, namun kini masih buron.

Dilaporkan atas tindak penipuan investasi bodong sapi perah dan sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam tindak pidana penipuan, Hadi Suwito, salah seorang tersangka yang menjabat sebagai Direktur CV Tri Manunggal Jaya Ponorogo, mengaku hanya lulusan Sekolah Dasar, dan turut jadi korban karena telah diperalat. 

Tersangka Hadi, memberikan bukti, bahwa ia tidak pernah menerima uang dari para investor, karena seluruh uang investasi dikirim langsung ke tersangka Ibrahim yang kini masih buron.

Namun keterangan ini, masih akan didalami oleh pihak kepolisian.

Sejumlah masyarakat dari sejumah daerah melapor ke polisi, terkait dugaan menjadi korban penipuan investasi bodong sapi perah. 

Atas banyaknya laporan, Polres Ponorogo, Jawa Timur, Mendirikan Posko aduan dari kemungkinan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban.

Jumlah warga yang melapor telah menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong sapi perah, telah mencapai lebih dari 800.000 orang. 

Karena itu, satuan reserse dan kriminal Polres Ponorogo membuka posko pengaduan dari kemungkinan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban dan belum melapor kepada pihak kepolisian.

Atas kasus ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni direktur CV Tri Manunggal Jaya, bendahara perusahaan, dan satu pelaku lain merupakan otak dari penipuan investasi bodong sapi perah yang saat ini masih buron.

Para pelaku menjanjikan keuntungan tinggi dengan berinvestasi 19 juta rupiah untuk tiap paket pembelian sapi perah yang ditawarkan, tindak penipuan investasi bodong yang dijalankan para pelaku sukses menarik banyak masyarakat untuk ikut bergabung menjadi mitra perusahaan CV Tri Manunggal Jaya yang ternyata adalah fiktif.

Polisi masih mengembangkan kasus dengan memintai keterangan sejumlah saksi dari para karyawan perusahaan.  

Meski sejumlah aset telah disita oleh polisi, para korban berharap polisi membekukan aset perusahaan lainnya, dan aset pribadi para pelaku, untuk dapat mengembalikan investasi korban yang berjumlah lebih dari 800.000 mitra, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pasca-pelaporan yang dilakukan para korban, kantor CV Tri Manunggal Jaya yang ada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota, Ponorogo, sudah disegel oleh polisi untuk penyelidikan.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x