Kompas TV nasional berita kompas tv

Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga, Satu Pengusul Mengundurkan Diri

Kompas.tv - 21 Februari 2020, 22:03 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menjadi kontroversi di publik ataupun media sosial, salah satu pengusul RUU ketahanan keluarga, Endang Maria Astuti, menarik diri.

Endang Maria Astuti yang berasal dari fraksi Partai Golkar ini mengaku tidak secara intens membahas draft RUU Ketahanan Keluarga.

Endang juga menyatakan ide awal, perlunya undang-undang ketahanan keluarga, karena banyaknya kasus kekerasan rumah tangga.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Kini Undang Perdebatan

Adapun  pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga antara lain yakni :

Dalam pasal 25, disebutkan bahwa istri wajib urus rumah tangga.

Dalam bunyi ayat satu, wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik baiknya, menjaga keutuhan keluarga dan memenuhi hak-hak suami dan anak.

Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Menjaga keutuhan keluarga.

Memenuhi hak-hak suami dan anak.

Lalu ada pasal berisi pemisahan kamar orang tua dan anak (pasal 33)

Bicara soal tempat tinggal layak huni, antara lain isinya soal ruang tidur terpisah antara orang tua dan anak.

Begitu juga ruang tidur terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

Ada juga pasal wajib lapor penyimpangan seksual (pasal 86) keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual, wajib melaporkan anggota keluarganya ke badan yang menangani ketahanan keluarga,lembaga rehabilitasi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x