Kompas TV nasional kompas bisnis

Cukai Rokok Naik, Sampai Maret Ada 2 Harga Rokok Berbeda

Kompas.tv - 10 Februari 2020, 11:15 WIB
Penulis : Merlion Gusti | Editor : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cukai rokok sudah naik di awal Januari, tapi hingga Maret nanti, di pasaran akan beredar 2 harga rokok yang berbeda, karena pabrikan masih boleh pakai pita cukai lama hingga akhir Januari 2020.

Cukai rokok sudah naik per 1 Januari 2020 sebesar 23% dan harga jual eceran rokok rata-rata naik 35%. 

Dengan kenaikan ini, jarak cukai 2019 dan 2020 jadi cukup jauh. 

Baca Juga: Sah! Harga Rokok Naik 2020, Sebungkus Bisa Lebih dari Rp30 Ribu

Kemungkinan besar di pasaran akan beredar jenis rokok yang sama dengan harga berbeda, karena pabrikan rokok masih boleh pakai cukai 2019 hingga akhir Januari 2020.

Ketua Gaprindo, Muhaimin Moefti kepada Harian Kontan mengatakan, "Masih ada sebagian rokok harga belum naik, karena produksi November dan Desember 2019 masih pakai cukai yang lama".

Fenomena 2 harga rokok ini kemungkinan akan terjadi hingga bulan Maret 2020.

Komite Nasional Pelestarian Kretek, KNPK, memproyeksi kenaikan cukai rokok ini bisa menurunkan omzet pabrik rokok hingga 20%. 

Serapan petani juga diprediksi turun hingga 40%. 

Dengan harga rokok yang baru, KNPK memprediksi omzet pabrik rokok, bisa terjun 15-20%. 

Tak hanya tingkat penjualan, serapan tembakau dari petani, juga bisa turun hingga 40%. 

KNPK berharap, ada titik temu, antara pelaku industri dan pemerintah.

Selain menambah pendapatan negara melalui cukai rokok, kenaikan ini dilakukan untuk mengontrol konsumsi rokok yang terus meningkat, terutama dari kalangan anak muda.

Konsumen rokok pun menyatakan kecenderungan untuk mengurangi konsumsi rokok pasca-kenaikan rokok.

Produksi rokok di 2017 sempat turun dibanding tahun sebelumnya, dari 342 miliar batang menjadi 329 miliar batang, lalu naik kembali jadi 332 miliar batang di 2018.

Selama ini, cukai rokok juga jadi penyumbang terbesar untuk pendapatan negara dari bea cukai.

Baca Juga: Jokowi Telah Naikkan Cukai Rokok di Atas 70 Persen Sejak 2015

Di 2019, negara berhasil menghimpun cukai sebesar 165,5 triliun rupiah. 

Terbesar sumbangannya adalah dari cukai rokok 164,8 triliun rupiah. 

Sisanya dari minuman mengandung etil alkohol.

Sejak Desember 2019, sudah banyak fenomena kenaikan harga di sejumlah toko. 

Hal itu merupakan strategi ritel menaikkan harga perlahan untuk menjaga psikologi konsumen.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x