Kompas TV nasional berita kompas tv

Lima Tahun Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat Masuk Babak Baru

Kompas.tv - 30 Januari 2020, 23:33 WIB
lima-tahun-jalan-di-tempat-kasus-dugaan-korupsi-penjualan-kondensat-masuk-babak-baru
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjelaskan prose penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) memasuki babak baru.

Setelah berjalan lima tahun sejak 2015, kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp36 triliun ini siap memasuki proses persidangan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan dalam beberapa hari belakangan, Bareskrim sudah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus tersebut masuk ke tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Asabri, Kapolri Jenderal Idham Azis Bentuk Timsus

"Hasil kordinasi kita sepakat untuk kasus ini akan dilimpahkan ke tahap II untuk dua tersangka. Dan untuk tersangka lainnya diproses dengan peradilan in absentia," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Adapun dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejagung yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. 

Sementara persidangan in absentia atau tanpa dihadirkan terdakwa dilakukan lantaran tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo saat ini masih berstatus buron.

Listyo menegaskan proses pelimpahan tahap II ini merupakan upaya Bareskrim dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. Terlebih kerugian negara dari kasus ini melebihi kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. 

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Seperti Apa?

"Kasus kondensat ini berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 2,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp37 triliun," ujar Listyo.

Menunggu Penunjukan Jaksa

Barang bukti tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang akan dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Kamis (30/1/2020) (Sumber: KOMPASTV)

Prose penuntutan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat ini akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). JPU pada Kejari memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari berkas. Jika dianggap memenuhi syarat JPU secepatnya akan membuat surat dakwaan terhadap tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pihak Kejari sedang menunjuk tim jaksa yang akan membuat surat dakwaan. Namun untuk jumlah tim jaksa Hari belum bisa menjelaskan. 

Adapun berkas yang diterima yakni berkas dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Serta berkas tersangka Honggo Wendratmo, yang akan dilakukan sidang secara in absentia.

Untuk kedua tersangka yang sudah dilimpahkan saat ini ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Hari ini Direktorat Penuntutan JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kondensat di PT TPPI," kata Hari dikutip dari Kompas.com.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x