Kompas TV nasional berita kompas tv

Hasto Bantah DPP PDIP Ngotot Dorong Harun Masiku Jadi Anggota DPR Jalur PAW

Kompas.tv - 10 Januari 2020, 22:47 WIB
hasto-bantah-dpp-pdip-ngotot-dorong-harun-masiku-jadi-anggota-dpr-jalur-paw
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). (Sumber: Fitria Chusna Farisa/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto memastikan tidak ada proses negosiasi yang dikeluarkan DPP PDIP untuk meminta KPU mengikuti putusan Mahkamah Agung dan menetapkan Harun Masiku menjadi anggota DPR dalam proses PAW hasil keputusan partai.

Menurut Hasto, PDIP sangat mengerti, bahwa ketentuan PAW diatur dalam perundang-undangan, sehingga tidak ada hal yang perlu dinegosiasikan. Terlebih KPU sudah memutuskan menolak Harun dan sudah menetapkan Riezky Aprilia menjadi pengganti almarhum anggota DPR almarhum Nazarudin Kiemas.

"Pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan (Harun Masiku) tidak diterima oleh KPU. Jadi buat apa dilakukan upaya-upaya (negosiasi) hal tersebut," kata Hasto seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga: KPU Beberkan Tiga Surat PDIP Bertandatangan Megawati dan Hasto

Kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 terungkap setelah KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful. 

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Kasus ini bermula saat caleg terpilih periode 2019-2024 dari PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Agar dapat mengajukan kadernya PDIP pada Maret 2019, mengajukan gugatan materi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan oleh MA pada 19 Juli 2019. 

Meski gugatan dikabulkan, KPU menetapkan caleg lainnya bernama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas melalui keputusan rapat pleno.

PDIP tetap bersikeras dan mengajukan permohonan fatwa MA dan mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg. Untuk memuluskan tujuan tersebut, Saeful menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani yang juga orang kepercayaan Wahyu untuk melobi Komisioner KPU itu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW.

Wahyu mengabulkan dan meminta dana operasional Rp900 juta dan sudah diterima sebesar Rp600 juta dengan pemberian dua kali melalui Agustiani.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x