Kompas TV nasional berita kompas tv

Rumah Tersangka Abdul Malik Digeledah, Ternyata Ada Kasus Satwa Dilindungi

Kompas.tv - 26 Desember 2019, 16:59 WIB
rumah-tersangka-abdul-malik-digeledah-ternyata-ada-kasus-satwa-dilindungi
Tersangka penodongan senjata api, Abdul Malik, dibawa petugas Polres Jaksel ke rumah kediamannya di Pejaten Barat, Jaksel, Kamis, 26 Desember 2019, untuk penggeledahan. Ternyata ditemukan juga kasus satwa dilindungi (Sumber: Kompas TV / Sisco / Junaidi)
Penulis : Deni Muliya

 

Rumah kediaman tersangka Abdul Malik di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (26/12/2019), digeledah polisi. 

Penggeledahan di rumah tersangka penodongan senjata api terhadap dua remaja yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) lalu itu untuk mencari sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi justru menemukan kasus lain dari rumah tersangka yang anggota Perbakin itu.

“Iya betul (Abdul Malik) anggota Perbakin, kemarin juga sudah ditemukan tiga selongsong peluru yang dijadikan barang bukti penembakan saat penodongan,” ujar Kapolres Jaksel, Kombes Bastoni Purnama, kepada awak media, di lokasi penggeledahan.

Bersama petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), polisi justru menemukan kasus lainnya.

Abdul Malik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan senjata api, kini ditambah dengan kasus baru berupa tuduhan tindak pidana menyimpan satwa dilindungi.

Selain ditemukannya sejumlah peluru senjata api dan senjata untuk berburu, petugas juga menemukan satwa dilindungi yang telah diawetkan.

Satwa itu tak lain seekor harimau sumatera, dua kepala rusa bawean, dan seekor burung cendrawasih.

Satwa dilindungi yang diawetkan itu lantas diboyong petugas untuk kepentingan penyelidikan.

“Ada satu senjata untuk berburu juga, tapi kita dalami berburunya dimana, apakah ada kerjasama juga nantinya, walaupun keterangan dari tersangka hanya koleksi saja,” ungkap Bastoni.

Polisi hutan BKSDA, Deni Rohenda menyatakan bahwa satwa dilindungi itu jika untuk pemeliharaan atau menyimpan satu atau sebagian dikenakan pasal juga.

Karena satwa dilindungi itu sudah hampir punah, makanya polisi pun melarang dan membawanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Jangankan untuk hidup, matinya saja sudah tidak boleh (satwa dilindungi) itu,” kata Deni Rohenda.

Sebelumnya, diketahui bahwa aksi penodongan senjata api yang dilakukan oleh Abdul Malik itu bermula saat dua remaja berteriak kepadanya.

Merasa tersinggung dengan ucapan dua remaja, Abdul Malik sempat melepaskan beberapa tembakan peringatan kepada korban.

Sialnya, saat diperiksa oleh pihak kepolisian, mobil yang ditunggangi Abdul Malik dikemudikan oleh sang adik dan menabrak separator busway di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. 

Walaupun akhirnya kendaraan super car merek lamborghini yang jadi barang bukti itu ringsek.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x