Kompas TV nasional berita kompas tv

Tak Ada Izin dan Terindikasi Rusak Lingkungan, Kawasan Reklamasi Pantai Marrita Sari Disegel

Kompas.tv - 7 Agustus 2019, 15:50 WIB
Penulis : Desy Hartini

Tiga kementerian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel kawasan reklamasiPantai Marrita Sari dan menghentikan sejumlah aktivitas pengembangan ruang laut di Pulau Tegal Mas yang berada di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Reklamasi pantai tidak memiliki izin serta ada indikasi perusakan lingkungan.

Plang yang dipasang rombongan KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berisi peringatan larangan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di kawasan Pulau Tegal Mas dan Pantai Marrita Sari. Penyegelan untuk menyetop semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan.

Pulau Tegal Mas saat ini memiliki sejumlah fasilitas wisata seperti vila yang berdiri tepat di tengah pulau dan sejumlah fasilitas lain yang bisa jadi berpotensi merusak kehidupan bawah laut.

#PulauTegalMas #PantaiMarritaSari #CeritaNusantara



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x