Kompas TV nasional berita kompas tv

Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.tv - 9 Juli 2019, 19:48 WIB
Penulis : Desy Hartini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan Bahar Bin Smith.

Selain divonis 3 tahun, Bahar Smith juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tak dibayarkan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Bahar enam tahun penjara. Bahar bin Smith sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan anak.

#BaharSmith #Penganiayaan #KasusSmith



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x