Kompas TV nasional berita kompas tv

Baiq Nuril, Korban Pelecehan Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.tv - 8 Juli 2019, 14:20 WIB
Penulis : Dian Septina

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril jadi terpidana lantaran merekam cerita berbau asusila dari kepala sekolah tempatnya bekerja. Menurut Nuril perbuatan sang kepala sekolah, bercerita mesum lewat telepon adalah pelecehan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x