Kompas TV nasional berita kompas tv

Kemenhub Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat 12 Hingga 16 Persen

Kompas.tv - 17 Mei 2019, 10:00 WIB

Kementerian Perhubungan resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 hingga 16 persen. Dirjen Perhubungan Udara, Polana menjelaskan jika penurunan tarif ini tidak serta menurunkan kualitas pelayanan.

Dalam konferensi pers Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana mengatakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terutama jelang mudik lebaran 2019. Meskipun ada penurunan tarif batas atas, Kementerian Perhubungan tetap memperhatikan faktor substansial seperti keselamatan keamanan penerbangan serta jadwal terbang yang tepat waktu.

Penurunan tarif batas atas berlaku untuk kelas ekonomi dan penerbangan domestik. Kebijakan mulai berlaku paling lambat 2 hari setelah ditetapkan hari Kamis (16/5/2019).

#HargaTiketPesawat #Kemenhub



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x