Kompas TV nasional berita kompas tv

Putusan MK: Hitung Cepat Pemilu Diumumkan pada Pukul 15.00 WIB

Kompas.tv - 16 April 2019, 11:41 WIB
Penulis : Desy Hartini

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Dengan putusan MK ini, maka publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) besok, baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

#MK #SidangMK #PemungutanSuara



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x