Kompas TV nasional berita kompas tv

MK Bolehkan Suket KTP-El Jadi Syarat Mencoblos

Kompas.tv - 29 Maret 2019, 10:07 WIB
Penulis : Yudho Priambodo | Editor : Haris Mahardiansyah

Mahkamah Konsitusi memutus permohonan uji materi undang-undang Pemilu.

Hasilnya, surat keterangan perekaman KTP elektronik dapat dijadikan syarat untuk menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang. Sementara itu terkait batas waktu pendaftaran pindah memilih diubah menjadi tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

#Pemilu #Pilpres #eKTP



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x