Kementerian Keuangan mengingatkan sejumlah selebgram dan influencer tak luput dari kewajiban membayar pajak.
Batas pendapatan tidak kena pajak atau PTKP yang berlaku bagi wajib pajak pribadi adalah 54 juta per tahun. Dengan demikian, selebgram yang memperoleh pendapatan melebihi batas PTKP tersebut wajib menyetorkan pajak.
Kementerian Keuangan meminta para pelaku sektor informal ini untuk taat membayar pajak tanpa perlu paksaan. Khususnya bagi mereka yang pendapatannya di atas pendapatan tidak kena pajak serta UMKM dengan kriteria tertentu.
#TaatPajak #BayarPajak #Pajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.