Kompas TV nasional kompas bisnis

"Selebgram" dan "Influencer" Tak Luput Bayar Pajak

Kompas.tv - 28 Maret 2019, 14:25 WIB
Penulis : Desy Hartini | Editor : Haris Mahardiansyah

Kementerian Keuangan mengingatkan sejumlah selebgram dan influencer tak luput dari kewajiban membayar pajak.

Batas pendapatan tidak kena pajak atau PTKP yang berlaku bagi wajib pajak pribadi adalah 54 juta per tahun. Dengan demikian, selebgram yang memperoleh pendapatan melebihi batas PTKP tersebut wajib menyetorkan pajak.

Kementerian Keuangan meminta para pelaku sektor informal ini untuk taat membayar pajak tanpa perlu paksaan. Khususnya bagi mereka yang pendapatannya di atas pendapatan tidak kena pajak serta UMKM dengan kriteria tertentu.

#TaatPajak #BayarPajak #Pajak



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x