Kompas TV ekonomi keuangan

Serba-serbi Gaji ke-13 ASN, Besar Pencairan, Jadwal, Siapa Saja yang Menerima?

Kompas.tv - 29 Mei 2023, 10:30 WIB
serba-serbi-gaji-ke-13-asn-besar-pencairan-jadwal-siapa-saja-yang-menerima
Ilustrasi gaji  (Sumber: Freepik_Skata)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri cair pada Juni 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada bulan Juni.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kemenkeu.

Besaran gaji ke-13 PNS, seperti yang ditegaskan oleh Sri Mulyani, sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya.

Baca Juga: Lebaran ala Artis: Ria Ricis dan Teuku Ryan Bagi-Bagi 350 Amplop THR di Pesantren

PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin), jika berlaku.

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (jika berlaku).

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan dapat diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pamer Gaji Rp34 Juta di Medsos, ASN Dinkes DKI Diperiksa Inspektorat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x