Kompas TV regional jabodetabek

4 Fakta Kasus Pembongkaran Ruko di Pluit Jakarta Utara, Ketua RT Digeruduk hingga Minta Perlindungan

Kompas.tv - 26 Mei 2023, 16:06 WIB
4-fakta-kasus-pembongkaran-ruko-di-pluit-jakarta-utara-ketua-rt-digeruduk-hingga-minta-perlindungan
Pembongkaran Ruko Niaga Pluit, Rabu (24/5/2023) (Sumber: PPID DKI JAKARTA)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan warga terdiri atas karyawan dan pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z 4 Utara, Pluit, Jakarta Utara yang dibongkar, menggeruduk kantor Ketua RT 011 RW 03 di Pluit, Riang Prasetya.

Padahal, deretan ruko itu ditertibkan karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.

Terkait kejadian penggerudukan itu, apa saja fakta-fakta dibalik polemik dalam kasus ini?

Berikut empat fakta polemik pembongkaran sejumlah ruko di Pluit, Jakarta Utara yang berhasil dihimpun Kompas.tv:

1) Bangunan ruko sudah melanggar batas bangunan fasilitas umum sejak 2019

Sejak 2019, sejumlah ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga kuat telah merampas fasilitas umum.

Penyelidikan menunjukkan bahwa ruko-ruko ini melanggar batas bangunan dan izin mendirikan bangunan dengan merampas bahu jalan dan saluran air.

Baca Juga: Tanggapan Menohok Ketua RT Pluit Usai Didemo Pemilik Ruko Makan Bahu Jalan!

Ketua RT RT 011/03 Riang Prasetya mengeklaim telah melaporkan pelanggaran ini sejak awal, dengan awalnya hanya dua ruko terlibat.

Namun, karena kurangnya tindakan, ruko lain juga ikut ikut-ikutan membangun.

"Bila saja pihak Lurah Pluit, khususnya Camat Penjaringan, segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya pelanggaran, karena dibiarkan, maka pemilik ruko lain pun jadi ikut-ikutan melanggar," kata Riang di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

2) Pemerintah sudah berikan batas waktu kepada pemilik ruko untuk merobohkan bangunan

Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memberikan batas waktu kepada pemilik ruko untuk merobohkan bangunan yang bermasalah sejak Jumat, 19-23 Mei 2023. Namun, pemilik ruko melontarkan protes.

Salah satu pemilik ruko, Boy Hendy, menyatakan telah mendapatkan izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk meninggikan bahu jalan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x