Kompas TV pendidikan beasiswa

Jadwal dan Persyaratan Beasiwsa Kedokteran UAD 2023, Khusus Anak Panti Asuhan Muhammadiyah

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 08:15 WIB
jadwal-dan-persyaratan-beasiwsa-kedokteran-uad-2023-khusus-anak-panti-asuhan-muhammadiyah
Ilustrasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. (Sumber: uad.ac.id)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Yogyakarta. 

Universitas ini membuka kesempatan bagi calon mahasiswa baru berupa  Beasiswa Kedokteran UAD 2023. 

Bantuan yang akan diberikan kepada calon mahasiswa berupa kesempatan dan fasilitas bebas biaya pendidikan selama 8 semester untuk jenjang Sarjana Kedokteran dan biaya pendidikan Profesi Dokter selama 4 semester. 

Dikutip dari laman resmi penerimaan mahasiswa baru (PMB) UAD, bantuan biaya pendidikan ini diperuntukan bagi mahasiswa baru yang berasal dari Panti Asuhan Muhammadiyah/’Aisyiyah. 

Baca Juga: Beasiswa Bestari 2023, Khusus Mahasiswi D3-S1 dengan Bantuan Mencapai Rp10 Juta

Selain itu juga diberikan kepada santri dari Pondok Pesantren Muhammadiyah/’Aisyiyah yang memiliki kemampuan akademik yang tinggi dan bisa bersaing serta mempunyai tekad kuat untuk melanjutkan kuliah tetapi kurang mampu secara ekonomi. 

Selain daripada syarat di atas, kesempatan kuliah gratis ini juga dikhususkan bagi calon pendaftar yang merupakan siswa kelas XII SMA/MA IPA lulusan 2022 atau yang akan lulus pada tahun 2023 ini.


 

Bagi yang ingin kuliah gratis dan jadi dokter lewat jalur Beasiswa Kedokteran UAD 2023, maka harus memahami persyaratannya.

Persyaratan Beasiswa Kedokteran UAD 2023

1 Pas foto berwarna terbaru berpakaian formal. 

2. Kartu Keluarga. 

3. Bukti dokumen:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku atau
  • Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan bahwa sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/Wali dan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x