Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD akan Kawal Terus Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Libatkan Johnny G Plate

Kompas.tv - 18 Mei 2023, 11:23 WIB
mahfud-md-akan-kawal-terus-kasus-korupsi-bts-kominfo-yang-libatkan-johnny-g-plate
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dirinya sebagai Menpan RB ad interim, Senin (24/4/2023). (Sumber: Instagram/@mahfudmd)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bakal terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun meminta kepada publik untuk menunggu proses hukum dan peradilan atas kasus hukum tersebut berjalan.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dikutip dari unggahan di akun media sosial Instagramnya @mohmahfudmd, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Penampakan Johnny G Plate Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS

Mahfud menyampaikan Kejaksaan Agung atau Kejagung telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo hingga akhirnya menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," ujarnya.


 

Oleh karena itu, dia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Menurut Mahfud, apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka Johnny Plate, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, maka itu justru bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Mobil Johnny G Plate Digeledah saat Pemiliknya Diperiksa Kejagung, Ini Barang-barang yang Disita

"Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka, tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud.

Sebelumnya, di Pekanbaru pada Rabu malam (17/5), Mahfud MD mengatakan Kejagung telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan penetapan tersangka, menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo Rugikan Negara Rp8 T, 5 Orang Tersangka hingga Seret Johnny G Plate

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x