Kompas TV entertainment musik

Tiket Konser Coldplay Jakarta Dijual Hari Ini, Ibu Hamil Sebaiknya Jangan Beli Kategori Berikut

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 08:45 WIB
tiket-konser-coldplay-jakarta-dijual-hari-ini-ibu-hamil-sebaiknya-jangan-beli-kategori-berikut
Ilustrasi. Tiket konser Coldplay Jakarta mulai dijual hari ini, Rabu (17/5/2023) pukul 10.00 WIB. (Sumber: The Seattle Times)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui sebelum membeli tiket konser Coldplay Jakarta hari ini, Rabu (17/5/2023), khususnya untuk ibu hamil.

Diketahui, penjualan tiket konser Coldplay Jakarta akan dibuka mulai pukul 10.00 WIB di website coldplayinjakarta.com.

Konser akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.

PK Entertainment mengatakan, ibu hamil yang ingin menonton konser Coldplay dianjurkan tidak membeli tiket di area festival (berdiri bebas).

Baca Juga: Mulai Dijual Hari Ini, Link dan Harga Tiket Konser Coldplay Jakarta Setelah Pajak, Sudah Siap War?

Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan sang ibu dan janin yang dikandung saat menonton Chris Martin dan kawan-kawan beraksi.

"Ibu hamil diwajibkan membeli tiket dikategori duduk bernomor (Ultimate Experience, CAT 1, CAT 2, CAT 3, Cat 4, CAT 5, CAT 6, CAT 7, CAT 8)," ujar pihak PK Entertainment di Instagram, Selasa (16/5).


 

Batasan Usia Nonton Coldplay Jakarta 2023

Selain itu, PK Entertainment juga menegaskan bahwa anak di bawah usia 6 tahun tidak diperbolehkan masuk ke area konser, dengan kata lain, tidak boleh ikut menonton.

Adapun anak-anak berusia 6 sampai 14 tahun harus didampingi oleh orangtua atau wali sah yang berusia 18 tahun atau lebih. 

"Penonton anak usia 6-14 tahun tidak dapat masuk ke area festival (berdiri bebas)," tulis PK Entertainment.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser Coldplay Jakarta Pakai Virtual Account BCA di myBCA, BCA Mobile dan ATM

Aturan Bagi Penonton Berkebutuhan Khusus

Sementara itu, bagi yang penonton yang berkebutuhan khusus, promotor mewajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter yang sah. 

Surat keterangan tersebut digunakan untuk mendapatkan otoritas (tempat duduk) pemesanan tiket yang telah disediakan oleh pihak promotor. 

Nantinya promotor hanya mau menerima surat keterangan dokter yang berasal dari institut sah, baik klinik maupun rumah sakit. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x