Kompas TV nasional hukum

Lewat Kerja Sama di ASEAN, Polri Terus Pantau Keselamatan 20 TKI yang Disekap di Myanmar

Kompas.tv - 6 Mei 2023, 07:08 WIB
lewat-kerja-sama-di-asean-polri-terus-pantau-keselamatan-20-tki-yang-disekap-di-myanmar
Para WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar. (Sumber: Instagram BebaskanKami)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian terus memantau perkembangan keselamatan 20 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Asisten Operasi Kapolri (Asops) Irjen Agung Setya Imam Effedy menjelaskan Polri memiliki kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN terkait penanganan TPPO.

Melalui kerja sama itu, Polri akan melakukan sejumlah langkah untuk memastikan keselamatan dan keamanan 20 TKI yang disekap di Myanmar.

Selain untuk memastikan keamanan dan keselamatan 20 TKI di Myanmar, Polri juga melakukan kerja sama dalam membongkar TPPO hingga pengejaran buronan.

Baca Juga: Detik-detik Noviana jadi Korban Perdagangan Manusia, Dibawa Pakai Van Berkaca Gelap ke Myanmar

"Kerja sama kami Police to Police dengan negara-negara ASEAN, kami juga punya Aseanapol. Di forum-forum itu bisa kami gunakan untuk berbagai penyelesaian, persoalan yang Alhamdulillah ini berjalan dengan baik," ujar Agung saat Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jumat (5/5/2023). Dikutip dari Antara

"Terkait warga kita yang ada di Myanmar akan kami lakukan langkah-langkah kongkrit-nya untuk bagaimana memastikan keamanan dan keselamatan warga negara kita di Myanmar bisa terjamin," imbuhnya. 

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan Polri tidak tinggal diam dalam menindak kejahatan TPPO. 

Sejak 2020 sampai April 2023 sebanyak 517 tersangka TPPO telah ditangkap oleh jajaran Polri dengan korban mencapai 1.364 orang. 

Baca Juga: Mahfud MD Kantongi Identitas Pelaku Perdagangan Orang: Ada yang dari Dalam dan Luar Negeri

"Para pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya. 


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x