Kompas TV nasional hukum

Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kompas.tv - 3 Mei 2023, 16:00 WIB
gugatan-praperadilan-lukas-enembe-ditolak-hakim-pengadilan-negeri-jakarta-selatan
Hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan putusan gugatan praperadilan Lukas Enembe dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Hendra Utama saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Hakim Hendra menyebut, penetapan mantan Gubernur Papua itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan dari pihak Lukas Enembe.

"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/5).

Ali Fikri menerangkan, KPK menghadirkan delapan ahli untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe.

Gugatan praperadilan yang ditolak hakim itu diajukan oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, beberapa waktu lalu.

Ia meminta hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur.

Baca Juga: Hadirkan 8 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Papua Lukas Enembe

"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023).

Petrus mengatakan, permohonan praperadilan Lukas Enembe telah disertai bukti yang cukup dan dilandaskan dasar hukum serta peraturan perundang-undangan.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka pada September 2022.

Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia diduga menerima suap dari Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. 

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca Juga: KPK Kembali Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar di Tiga Wilayah


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x