Kompas TV nasional hukum

Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ajukan Banding

Kompas.tv - 17 April 2023, 13:19 WIB
divonis-3-5-tahun-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora-ag-ajukan-banding
Anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.) 
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), AG (15) mengajukan banding usai divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Pengajuan banding AG secara resmi dilakukan oleh penasihat hukumnya kepada PN Jaksel pada Senin (17/4/2023). 

Baca Juga: Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Poin Memberatkan 'AG': David Ozora Masih Dirawat & Alami Kerusakan Otak

"Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel. Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jaksel," tulis pernyataan tertulis Humas PN Jaksel kepada wartawan.

Sebelumnya, hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AG dengan hukuman penjara selama empat tahun.


 

Putusan ini didasarkan pada UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 dan peraturan perundang-undangan lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Hakim Sri Wahyuni, Senin (10/4/2023).

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap mantan pacarnya, David.

Baca Juga: Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana. Penganiayaan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x