Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara dan Biaya Menitipkan Emas hingga Motor di Pegadaian, Biar Mudik Tetap Aman

Kompas.tv - 17 April 2023, 11:29 WIB
cara-dan-biaya-menitipkan-emas-hingga-motor-di-pegadaian-biar-mudik-tetap-aman
Jika merasa tidak aman meninggalkan perhiasan dan emas di safe depositf box di rumah, bisa memanfaatkan layananan penitipan emas dari BUMN Pegadaian. Bukan hanya perhiasan dan emas, masyarakat juga bisa menitipkan barang berharga lainnya seperti dokumen penting hingga kendaraan bermotor. (Sumber: Dok. Pegadaian)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi anda yang ingin mudik untuk merayakan Lebaran 2023 di kampung halaman, jangan lupa untuk memperhatikan keamanan rumah dan benda-benda berharg di dalamnya.

Jika merasa tidak aman meninggalkan perhiasan dan emas di safe depositf box di rumah, Anda bisa memanfaatkan layananan penitipan emas dari BUMN Pegadaian.

Bukan hanya perhiasan dan emas, masyarakat juga bisa menitipkan barang berharga lainnya seperti dokumen penting hingga kendaraan bermotor.

Mengutip dari laman resmi Pegadaian, Senin (17/4/2023), berikut adalah biaya jasa titipan Pegadaian:

Baca Juga: Ingin Gadaikan Barang untuk Keperluan Lebaran? Simak Tips Pilih Rumah Gadai yang Legal

1. Emas perhiasan atau logam mulia dikenakan tarif Rp20.000 per 100 gram per bulan (berlaku kelipatannya).

2. Dokumen dan surat berharga dikenakan tarif Rp20.000 per 100 gram per bulan (berlaku kelipatannya).

3. Dokumen berharga lain (ukuran kecil) dikenakan tarif Rp10.000 per unit per bulan.

4. Kendaraan bermotor roda 2 dikenakan tarif Rp15.000 per 10 hari.

5. Kendaraan roda 4 dikenakan tarif Rp30.000 per 10 hari.

6. Barang gudang selain kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per unit per bulan.


 

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Membawa fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP)

Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang di Rest Area, Terminal, dan Pelabuhan Senin 17 April 2023

2. Siapkan barang yang akan Anda titipkan di Pegadaian

3. Nasabah datang langsung ke outlet atau cabang Pegadaian dengan membawa barang yang akan dititipkan

4. Mengisi formulir permohonan jasa titipan. (Bisa Anda dapatkan di outlet Pegadaian)

5. Membayar biaya titip sesuai jangka waktu yang dipilih. Jangka waktu penitipan dua minggu sampai satu tahun dan dapat diperpanjang

Perlu diingat, layanan penitipan hanya tersedia di Cabang Pembantu Pegadaian Konvensional saja (di UPC belum tersedia). Untuk di Cabang Pegadaian Syariah juga belum tersedia. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x