Kompas TV nasional hukum

Soal Kisruh Firli Bahuri-Brigjen Endar, Pengamat: Harusnya Komisi III DPR Tidak Lepas Tangan

Kompas.tv - 12 April 2023, 20:44 WIB
soal-kisruh-firli-bahuri-brigjen-endar-pengamat-harusnya-komisi-iii-dpr-tidak-lepas-tangan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. (Sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Komisi III DPR untuk turun tangan terkait polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Diketahui Komisi III sebagai representasi rakyat bertugas dan berfungsi melakukan pengawasan khusus di bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya.

Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III DPR, dua di antaranya adalah KPK dan Polri.

"Harusnya sebagai perwakilan rakyat Komisi III DPR turun tangan, tidak lepas tangan begitu saja. Toh KPK Polri, di bawah pengawasan Komisi III," kata Bambang dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

"Kecuali, jika ada konflik-konflik kepentingan di Komisi III sehingga mereka tidak turun tangan."

Bambang juga menepis anggapan Komisi III melakukan intervensi jika turun tangan dalam kisruh di KPK tersebut.

Pasalnya, dalam hal tersebut, Komisi III hanyalah berperan untuk mengawasi terkait berjalannya proses tersebut berjalan dengan benar.

Baca Juga: Pengamat: Polemik Pencopotan Brigjen Endar Buka Kasus Lain terkait Etika Pimpinan KPK

"Sebenarnya tidak bisa dikatakan seperti itu (intervensi), toh proses hukum tetap berjalan semestinya," ujarnya. 

"Pengawasan Komisi III tidak mengintervensi proses melainkan 'mengawasi' proses tersebut berjalan dengan benar."

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi terkait kisruh antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK.

DPR, kata dia, akan membiarkan internal KPK yang menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Itu kan iya biar menyelesaikan dulu, biar diselesaikan sendiri," Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4), dikutip dari Kompas.com. 

Pasalnya, menurut Pacul, DPR akan dianggap melakukan intervensi apabila ikut campur dalam kisruh di KPK tersebut.

"Ini kan dua-duanya penegak hukum. Nah kalau nanti kita ikut-ikutan ngomong, nanti dianggap mengintervensi," tegasnya.

Baca Juga: Soal Polemik Brigjen Endar dengan Firli Bahuri, Kapolri: Kami Menunggu Hasil Dewas dan PTUN


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x