Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sri Mulyani dan PPATK akan Dalami Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun Terkait Ekspor Emas

Kompas.tv - 12 April 2023, 15:47 WIB
sri-mulyani-dan-ppatk-akan-dalami-transaksi-mencurigakan-rp189-triliun-terkait-ekspor-emas
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pendalaman lebih lanjut dalam kasus transaksi emas senilai Rp189 triliun. (Sumber: Instagram @smindrawati)
Penulis : Dina Karina | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pendalaman lebih lanjut dalam kasus transaksi emas senilai Rp189 triliun. Hal itu dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"PPATK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman, terutama menyangkut hasil dari proses hukum yang sudah dilakukan, data-data yang ada, serta hasil analisa," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Ia menjelaskan, transaksi emas senilai Rp189 triliun sebelumnya sudah ditindaklanjuti, namun masih akan didalami lebih lanjut untuk melihat kemungkinan pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD dan Sri Mulyani untuk Usut Transaksi Janggal Rp349 T

Adapun transaksi ini merupakan bagian dari transaksi janggal di Kemenkeu yang senilai Rp349 triliun dalam surat PPATK sejak tahun 2009-2023.

Ia menjelaskan, dari keseluruhan transaksi janggal di Kemenkeu selama periode tersebut terdapat transaksi janggal senilai Rp253 triliun dari 65 surat PPATK pada periode 2009-2023 tentang perusahaan atau korporasi untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Dari 65 surat, ada salah satu surat yang menonjol berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi terbesar Rp189 triliun yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu.

Terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Bendahara Negara menerangkan, surat tersebut bermula dari kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan DJBC terhadap ekspor emas.

Baca Juga: Rapat Komisi III DPR dengan Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun Tidak Selesai

Dimana pada tanggal 21 Januari 2016 Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soetta atas nama PT X.

Penangkapan dan penindakan ini, sambung Sri Mulyani, sudah dilanjutkan dengan proses penyidikan dan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri pada tahun 2017 sampai dengan Mahkamah Agung.

"Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap pelaku perorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta," tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman dan membangun kasus tersebut kembali atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi.

Bea Cukai juga melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah, dimana emas tersebut secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Baca Juga: Sebelum Rapat dengan DPR, Mahfud Bertemu Sri Mulyani dan PPATK, Hasilkan 7 Hal Ini

Sebelumnya, Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) akan membentuk satuan tugas untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun terkait Kementerian Keuangan.

Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengatakan, satgas ini terdiri dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta dari pihak Kemenkopolhukam.

"Komite TPPU akan membentuk satgas yang mensupervisi untuk menindaklanjuti soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini dengan case building atau membangun kasus dari awal," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023).

"Case building prioritas dari transaksi yang nilainya paling besar yaitu Rp189 triliun. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.



Sumber : Antara, Kemenkeu


BERITA LAINNYA



Close Ads x