Kompas TV nasional hukum

KPK, Amanat Reformasi yang Kini Terus Jadi Sorotan

Kompas.tv - 10 April 2023, 09:07 WIB
kpk-amanat-reformasi-yang-kini-terus-jadi-sorotan
Gedung KPK (Sumber: KompasTV)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi ini dibentuk di masa pemerintaha Megawati Soekarnoputri untuk mewujudukan salah satu amanat reformasi yaitu pemerintahan yang bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). 

Di awal pembentukannya, secara perlahan komisi ini berhasil membawa kepercayaan publik. Data tahun 2004 yang dirilis Transparansi Internasional, Indonesia menempatai nomor 5 negara terkorup dari 146 negara yang disurvei.

Lima tahun kemudian (2009) tren lumayan positif, dari naik dari 2,6 pada tahun 2008 menjadi 2,8. Indonesia menempati posisi 111 dari 180 negara di dunia.

Baca Juga: Aktivis Nilai Pencabutan Akses Endar Priantoro di KPK Adalah Tindakan Provokatif

Lima tahun berikutnya, naik lagi dengan skor 34. Skor ini naik dua angka dari tahun 2013 yaitu 32 dan menempatkan Indonesia di posisi ke 109. 

Namun kekisruhan di tubuh lembaga antirasuah ini kini mulai menjadi sorotan. Setelah polemk pemberlakuan Undang-undang Tipikor nomor 19 tahun 2019, berbagai peristiwa terus terjadi. Mulai dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan sejumlah penyidik. 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri 7 Mei 2021, pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada pimpinannya masing-masing. 

Sebanyak 56 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Semuanya diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menjadi ASN adalah amanat yang tercantum dalam UU Tipikor yang baru.


Masih di masa kepemimpinan Firli Bahuri, isu bocornya dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencuat ke publik. Firli pun dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) dan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Polda Metro Jaya.

MAKI melaporkan pada Jumat (7/4/2023). "Surat laporan sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripda Suranta," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak tahu menahu soal pelaporan itu. "Saya enggak tahu, saya itu enggak tahu. Silakan nanti Dewas yang mengklarifikasi," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Seluruh Pimpinan KPK Setujui Pencopotan Brigjen Endar, KPK: Masa Jabatan Brigjen Endar Sudah Selesai

Dari berbagai kasus yang melanda tubuh KPK, kecemasan terhadap pemberantasan korupsi pun terus mencuat. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sampai heran dengan maraknya korupsi akhir-akhir ini.

"Sekarang saudara menoleh ke mana saja ada korupsi kok. Noleh ke hutan, ada korupsi di hutan, menoleh ke udara, ke pesawat udara, ada korupsi di Garuda (Indonesia), asuransi ada, koperasi korupsi, semuanya korupsi. Nah, ini sebenarnya mengapa dulu kita melakukan reformasi,” kata Mahfud dalam acara yang juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/3/2023). 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x