Kompas TV nasional hukum

Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Kompas.tv - 5 April 2023, 13:02 WIB
jokowi-dorong-dpr-segera-selesaikan-pembahasan-ruu-perampasan-aset-hasil-tindak-pidana-korupsi
Presiden Jokowi ingin mengurangi separuh wisatawan asal Indonesia liburan ke luar negeri saat meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong DPR segera menyelesaikan pembahasan rancangan Undang-undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023)

“RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” ucap Jokowi.

Jokowi mengaku terus memonitor perkembangan pembahasan rancangan UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di DPR.

Menurutnya, prosesnya pembahasan rancangan UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di DPR sudah berjalan.

“Ini prosesnya sudah berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Minta KPK dan Polri Tidak Buat Gaduh soal Mutasi Brigjen Endar Priantoro

Presiden Jokowi berharap ke depan rancangan Undang-undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dapat menjadi paying hukum yang tegas dan jelas dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata dia. 


 

Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sempat menyampaikan permintaan agar pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dapat segera dirampungkan.

Sehingga, kata Mahfud MD, hasil-hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi bisa dirampas asetnya untuk negara.

Baca Juga: IM57: Pemberhentian Endar dari KPK, Indikasi Adanya Pemaksaan Rekayasa Kasus oleh Firli Bahuri

“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul. Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya. Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” ujar Mahfud.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x