Kompas TV nasional hukum

Eks Komisioner KPK Nilai Rafael Alun Seharusnya Dijerat Kasus Pemerasan

Kompas.tv - 4 April 2023, 20:19 WIB
eks-komisioner-kpk-nilai-rafael-alun-seharusnya-dijerat-kasus-pemerasan
Saut Situmorang di Sapa Indonesia Malam, Selasa (4/4/2023) berpendapat, Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, seharusnya dijerat dengan pasal tentang pemerasan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berpendapat, Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, seharusnya dijerat dengan pasal tentang pemerasan.

Hal itu disampaikan Saut Situmorang dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (4/4/2023).

“Nggak mesti ada predicate crime, tapi kelihatannya KPK itu nggak confidence kalau nggak ada predicate crime, makanya gratifikasi dulu,” tuturnya.

“Padahal sebenarnya ini kan bukan gratifikasi. Kalau lihat kronologisnya, kan dia kalau ada masalah, dia ngarahin ke perusahaan AME tadi, ya kan. Itu sebenarnya pemerasan itu, bukan gratifikasi.”

Terlebih, jika melihat dari modus operandi yang dilakukan, yakni mengarahkan wajib pajak bermasalah untuk ke perusahaan miliknya.

“Kan ini, ‘Saya punya masalah nih, terus kasih ke sono no, yang sono saya punya’, itu kan berarti pemerasan sebenarnya. Mengarahkan, lalu kemudian dia dapat sesuatu.”

Baca Juga: Rumah Rafael Alun digeledah, KPK Sita Rp 32,2 Miliar dengan Mata Uang Dollar AS

“Kalau ada masalah ya selesaikan di kantor,” lanjutnya.

Kedua, lanjut Saut, selama ini juga ada yang disebut sebagai ‘geng’ dan segala macam. Hal itu, kata dia seharusnya didalami juga oleh penegak hukum.

“Jadi ini juga menarik, masih banyak yang harus didalami sebenarnya.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x