Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

THR PNS Cair Hari Ini! Berapa Besaran untuk CPNS? Simak Aturannya

Kompas.tv - 4 April 2023, 06:19 WIB
thr-pns-cair-hari-ini-berapa-besaran-untuk-cpns-simak-aturannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hari ini, Selasa (4/ 4/2023), Kementerian Keuangan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. THR juga akan didapatkan oleh Calon PNS atau CPNS. (Sumber: Dok. Kemenkeu)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Selasa (4/ 4/2023), Kementerian Keuangan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

THR juga akan didapatkan oleh Calon PNS atau CPNS. Tapi, komponen THR CPNS berbeda dengan yang sudah resmi berstatus PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR PNS, berikut adalah komponen THR CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 5O persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer: Terima Gaji 3 Bulan Sekali, Tak Dapat THR

Sedangkan, THR CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.


 

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bikin Lebih Cepat, Penumpang Garuda Punya Jalur Keimigrasian Khusus di Bandara Soetta dan Ngurah Rai

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

THR bisa saja tidak diberikan kepada PNS dan TNI Polri, dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x