Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Vonis AG Bisa Lebih Ringan, Maksimum Hukumannya Dipotong Setengah dan Sepertiga

Kompas.tv - 21 Maret 2023, 21:52 WIB
pakar-hukum-vonis-ag-bisa-lebih-ringan-maksimum-hukumannya-dipotong-setengah-dan-sepertiga
Jamin Ginting, pakar hukum pidana menyebut, ada dugaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lakukan narasi terkait kepribadiang ganda Brigadir J. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemidanaan terhadap AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan David Ozora akan lebih ringan dari orang dewasa.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjelaskan pemidanaan anak lebih mengedepankan kemanfaatan terhadap anak.

Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara penganiayaan David Ozora dengan pelaku anak. 

"Kemanfaatan ini apakah nantinya memberi manfaat kalau anak ini dihukum lalu nantinya tidak mendidik atau tidak memberikan masa depan yang lebih baik kepada anak ini atau menjadi lebih berbahaya," ujar Jamin di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Berperan Mengundang David Keluar Hingga Membiarkan Penganiayaan, AG Dijerat Pasal Berlapis

Jamin menambahkan dalam persidangan hakim juga melihat peran dari AG. Apakah pelaku anak ini pihak yang bersama-sama melakukan penganiayaan atau sebagai penganjur.

Di sana didalami juga apakah peran AG signifikan hingga korban mengalami cidera serius hingga masih mendapat perawatan di ruang intensive care unit (ICU). 

Namun jika dilihat dari pasal yang disangkakan, AG masuk dalam pihak yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan sebagaimana dalam Pasal 56 KUHP.

"Kalau pasalnya perbantuan, hukumannya dikurangi satu pertiga dari hukuman maksimum. Nah anak saja dipotong setengah," ujar Jamin.

Baca Juga: Beginilah Penampilan Pelaku Anak AG Kenakan Hoodie Tertutup saat Keluar dari Kejari Jaksel

"Jadi maksimum hukumannya dipotong setengah dipotong satu pertiga, jadi tidak boleh lebih besar dari dewasa, dan Pasal 56 nya sepertiga dari hukuman maksimum," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara AG, anak yang berkonfik dengan hukum. Pelimpahan Tahap 2 berkas perkara AG (15) lebih dulu dibanding dua tersangka lainnya.

Sebelum menjalani sidang, AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Sidang akan digelar secara tertutup dan ada tujuh JPU dengan kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak dalam perkara penganiayaan David dengan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. 

Baca Juga: Ini Faktor Diversi untuk AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Sulit Dilakukan

Adapun sidang perkara penganiayaan David Ozora dijadwalkan berlangsung akhir Maret 2023. 

Dalam perkara ini AG dikenakan Pasal 76C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana. 


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x