Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Kompas.tv - 21 Maret 2023, 17:44 WIB
kpk-tetapkan-hakim-agung-ma-gazalba-saleh-tersangka-gratifikasi-dan-pencucian-uang
Hakim Agung Gazalba Saleh di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK tetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (21/3/2023). (Sumber: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut perkara tersebut merupakan pengembangan perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses di lembaga antirasuah.

"Pada sore hari ini, KPK tetapkan GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023). 

Penetapan tersangka ini, kata dia, berdasarkan pengumpulan alat bukti proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi.dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," jelasnya. 

Menurut penjelasannya, Gazalba disangkakan dengan Pasal 12B UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Tidak Dapat Diterima

"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," ujarnya.

"Tujuannya untuk mengoptimalkan nantinya terhadap aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku ini," tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Gazalba juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba Saleh dan bawahannya sebelum ini dijanjikan uang Rp 2,2 miliar yang diduga diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Adapun dalam kasus ini, penyidik KPK total menjerat 15 orang sebagai tersangka, termasuk Gazalba.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Administrasi Kepegawaian Gazalba Saleh Lewat Sekretaris MA



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x