Kompas TV video vod

Polisi Tangkap 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor di Tabanan Bali

Senin, 20 Maret 2023 | 23:53 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

BALI, KOMPAS.TV - Polda Bali menangkap dua pengepul pakaian bekas impor.

Polisi  menyita, sebanyak 117 ball  atau karung pakaian bekas dari gudang di Kawasan Tabanan, Bali.

Pakaian bekas impor ilegal ini, masuk ke wilayah Bali melalui  pengiriman dari Malaysia, masuk ke Medan, dan Bandung, kemudian ke wilayah Bali.

Pelaku menjual kembali pakaian bekas ini kepada para pengecer di wilayah Bali.

Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 20 juta dari hasil penjualan 10 bal pakaian bekas.

Kapolda Bali Irjen Pol, Putu Jayan Danu Putra, menyatakan, akan terus menindak para pelaku atau pengepul pakaian bekas impor ilegal.

Baca Juga: Hakim Guntur Hamzah Ubah Putusan MK, MKMK: Langgar Etik, Guntur Disanksi Teguran Tertulis


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x