SIDOARJO, KOMPAS.TV – Mendag musnahkan pakaian bekas impor senilai 10 miliar dari Korea.
Sebanyak 824 bal pakaian bekas impor senilai 10 miliar dimusnahkan. Pakaian bekas tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengawasan Kementerian Perdagangan.
Pakaian bekas tersebut kebanyakan berasal dari Korea. Di mana barang bukti ini diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang menuju ke Sumatra, Kalimantan.
Kemudian kembali didistribusikan di Pulau Jawa lewat jalur darat dan laut ke sejumlah daerah di Jawa Timur .
Barang bukti tersebut berada di komplek pergudangan jaya park, Sidoarjo. Pemusnahan ini sesuai dengan larangan barang ekspor dan impor, yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 824 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 10 Miliar di Sidoarjo!
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.