Kompas TV nasional hukum

Eks Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Hal yang Meringankan

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 13:49 WIB
eks-danki-brimob-jatim-divonis-1-5-tahun-penjara-atas-tragedi-kanjuruhan-ini-hal-yang-meringankan
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).  Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara di kasus Kanjuruhan. (Sumber: ANTARA/Indra Setiawan.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus Kanjuruhan, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kamis (16/3/2023). 

Hasdarmawan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya, Kamis saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis.

Majelis hakim juga menilai Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menginginkan Hasdarmawan dihukum pidana selama tiga tahun penjara.

Adapun yang meringankan Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara yakni terdakwa  turut andil menyelamatkan pemain, mengabdi pada institusi atau kepolisian, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Baca Juga: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluraga Korban Kecewa

Sementara hal yang memberatkan adalah terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Usai pembacaan vonis, baik jaksa, tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.

"Kami atas nama penasihat hukum pikir-pikir dalam putusannya," ucap salah satu pengacara terdakwa.


 

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya sebanyak 135 korban jiwa dan ratusan orang luka-luka.

Baca Juga: Hari ini, 3 Polisi Hadapi Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x