Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Kemenkeu

Kompas.tv - 14 Maret 2023, 13:38 WIB
ppatk-serahkan-data-transaksi-janggal-rp300-triliun-ke-kemenkeu
Ilustrasi - PPATK menyerahkan data informasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun.(Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data informasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun.

Data yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan menyusul Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta PPATK untuk terbuka terkait 'transaksi janggal' tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu.

"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan, dikutip dari Kompas.com Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

Baca Juga: PPATK Klaim Selalu Berkoordinasi dengan Kemenkeu

"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," katanya.

Permintaan buka-bukaan soal data transaksi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK buka-bukaan terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Meski telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, Sri Mulyani mengaku bahwa laporan tersebut tak berisikan satu angka pun terkait detil transaksasi mencurigakan Rp 300 triliun.


 

Dari situ, Sri Mulyani mengatakan belum mengetahui asal dari transaksi tersebut, seperti dari mana perhitungannya, transaksinya apa saja dan siapa yang terlibat.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak yang Punya Saham Atas Nama Istri, Ini Penjelasannya

"Di surat yang Pak Ivan (Kepala PPATK) sampaikan kepada saya pada hari Kamis, surat tersebut hanya menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Ia menyatakan, Kemenkeu sangat terbuka jika memang data dari transaksi mencurigakan itu bisa menjadi bukti hukum untuk mempermudah penindakannya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x