Kompas TV cerita ramadan panduan

Siapa Saja yang Boleh Mengganti Puasa Ramadan?

Kompas.tv - 13 Maret 2023, 13:41 WIB
siapa-saja-yang-boleh-mengganti-puasa-ramadan
Keluarga Buka Puasa Bersama (Sumber: Ilustrasi Kompas.com)
Penulis : Haris Mahardiansyah | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Hal tersebut tercantum dalam Al quran surat Al baqarah ayat 183. Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengganti puasa Ramadan.

Dikutip dari situs Kemenag Banjarnegara disebutkan, "bagi umat muslim yang telah akil balig, puasa Ramadhan wajib hukumnya, tetapi bagi kelompok orang tertentu, seperti ibu hamil, lansia, orang sakit, juga perempuan yang menstruasi, diperbolehkan tidak berpuasa, hanya saja jumlah hari puasa tersebut harus diganti di lain waktu.” 

Baca Juga: Cara dan Niat Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Berikut adalah beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak berpuasa dan cara menggantinya:

Sakit: Jika seseorang sakit dan kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka dia harus mengganti puasanya di kemudian hari. Seseorang harus menjalankan puasa yang tertunda segera setelah dia sembuh dari sakitnya.

Hamil: Jika seorang wanita hamil dan kondisinya memungkinkan untuk mengganggu kesehatan ibu atau janin, maka dia dapat mengganti puasa Ramadan di kemudian hari setelah melahirkan. Namun, jika kondisinya memungkinkan, ia dapat memilih untuk berpuasa.

Menyusui: Jika seorang ibu menyusui dan khawatir bahwa puasa akan mengganggu produksi ASI atau kesehatan bayinya, maka ia dapat mengganti puasanya di kemudian hari setelah ia selesai menyusui. Namun, jika ia merasa mampu berpuasa, ia dapat memilih untuk berpuasa.


 

Perjalanan: Jika seseorang sedang dalam perjalanan dan merasa bahwa puasa akan mengganggu kesehatannya atau mengganggu aktivitasnya, maka ia dapat mengganti puasa tersebut di kemudian hari setelah pulang dari perjalanannya.

Menstruasi: Jika seorang wanita sedang menstruasi, maka dia tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ia harus mengganti puasanya di kemudian hari setelah menstruasinya selesai.

Penting untuk diingat bahwa mengganti puasa Ramadan harus dilakukan dengan niat yang tulus dan dengan kesadaran bahwa puasa adalah kewajiban bagi umat Muslim. Jika seseorang memiliki kondisi yang memungkinkan untuk mengganti puasa, maka ia harus segera melakukannya dan tidak menunda-nunda kewajiban tersebut.

Baca Juga: Mau Bayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan? Cermati Penjelasan dan Aturannya!

Ketentuan mengganti puasa tercantum dalam rat Al-baqarah ayat 184: "Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x