Kompas TV nasional hukum

Pemerintah Dinilai Melakukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut yang Menyerang Anak

Kompas.tv - 12 Maret 2023, 06:20 WIB
pemerintah-dinilai-melakukan-pelanggaran-ham-dalam-kasus-gangguan-ginjal-akut-yang-menyerang-anak
Logo kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI (Sumber: KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam kasus gangguan ginjal misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia.

Dalam temuan Komnas HAM ada delapan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dalam penanganan kasus GGAPA pada anak. 

Yakni pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, yakni hak atas pekerjaan dan hak atas jaminan sosial.

Kemudian hak atas informasi, hak konsumen serta pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

Baca Juga: 8 Unsur Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menjelaskan temuan delapan pelanggaran HAM dalam kasus gagal ginjal akut ini merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Beberapa temuan faktual pemantauan dan penyelidikan tersebut yakni, GGAPA yang terjadi pada anak di Indonesia disebabkan keracunan senyawa EG/DEG dalam produk obat sirop.

Kurang dan lambatnya informasi publik terkait munculnya kasus GGAPA, proses identifikasi penyebab GGAPA tidak dilakukan secara efektif.

"Kebijakan dan tindakan surveilans kesehatan yang dilakukan pemerintah tidak efektif dalam menemukan faktor penyebab kasus GGAPA. Sehingga tidak dapat meminimalisir atau mencegah lonjakan kasus, serta jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak," ujar Hari saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI, Sabtu (11/3/2023). 

Baca Juga: Pemerintah Akui Pelanggaran HAM Masa Lalu, DPR: Siapa Pun yang Memerintah Wajib Selesaikan

Selanjutnya temuan faktual yang didapat yakni proses pengawasan sistem kefarmasian atau produksi dan distribusi obat tidak dilakukan secara efektif. 

Koordinasi yang buruk antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian.

Selanjutnya adanya hambatan dalam proses penegakan hukum, penanganan terhadap korban dan pemulihan keluarga korban yang tidak maksimal serta adanya Permasalahan regulasi dan tata kelola kelembagaan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x